Namun kini suasana kampung mendadak sepi. Warga kembali bertani. Tak ada joget lagi. Sejak Sadbor ditangkap polisi pada Kamis (31/10/2024), dengan dugaan promo situs judi online (judol). Modusnya ialah saat Sadbor joget lalu sebuah situs judol menyawer, maka ia akan menyebut nama situs itu. Meski demikian, Sadbor mengklarifikasi bahwa kontennya tak terafiliasi situs judi mana pun. Sebagai streamer, ia dan tim mengaku kesulitan mengontrol siapa yang menonton atau memberikan saweran online (radarsemarang.id, 2/11/2024).
Di tengah kian sulitnya kondisi
ekonomi dan sempitnya lapangan kerja, saweran dari live joget tentu
menggiurkan. Apalagi tak perlu modal banyak, kepintaran, dan keterampilan.
Syaratnya hanya satu, tak punya malu. Demi mendapat saweran, berbagai gaya
joget dari ayam patuk, guling-guling, hingga mandi lumpur dipertontonkan. Tak
peduli kontennya berakhlak atau tidak, berfaedah atau unfaedah, edukatif atau
tidak, yang penting goyang gacor. Diakui atau tidak, inilah sebagian
wajah buram penerapan sistem sekularisme kapitalistik. Kala hidup jauh dari
agama, cuan dijadikan Tuhan, malu pun ditanggalkan.
Berbagai Cara Menjemput Rezeki Halal
Sebagaimana jodoh, rezeki hendaknya dijemput. Dalam Islam, setiap Muslim hendaknya berusaha dengan cara-cara yang diridhai oleh Allah Ta'ala agar menghasilkan rezeki halal dan barokah. Ada berbagai jenis pekerjaan yang dapat menjadi sarana untuk meraih rezeki dari-Nya yaitu;
Pertama, berdagang. Pekerjaan ini melibatkan jual beli barang atau jasa. Selama sesuai prinsip syariat, berdagang bisa menjadi sarana memenuhi kebutuhan sendiri, membantu sesama, dan menjadi sumber pemasukan. Kedua, bertani (berkebun). Setiap makhluk hidup yang mendapat manfaat dari hasil tanaman tersebut, maka ada pahala bagi yang menanam.
Ilustrasi aktivitas bertani menjadi salah satu cara halal mencari rezeki. Foto: Cristaltran/Canva
Ketiga, beternak. Produk peternakan seperti susu, telur, dan daging, bisa dijual untuk mendapatkan keuntungan. Pun bermanfaat bagi banyak orang. Keempat, pendidikan dan pengajaran. Guru adalah pekerjaan yang sangat mulia dalam Islam. Tidak hanya memberikan penghasilan, tetapi juga menjadi amal jariyah yang mengalirkan pahala bahkan setelah meninggal.
Kelima, profesi kesehatan (dokter, perawat, atau bidan). Pekerjaan ini penuh keberkahan karena membantu merawat dan menyelamatkan nyawa. Keenam, pekerjaan (amal) sosial. Bekerja di lembaga sosial seperti lembaga wakaf dan sejenisnya, bisa menjadi ladang amal sekaligus sarana rezeki yang berkah. Pekerjaan ini mengelola donasi dan membantu kaum dhuafa yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Ketujuh, menulis dan membuat konten bermanfaat. Pekerjaan sebagai penulis, pembuat konten digital yang bermanfaat juga menjadi sarana rezeki yang baik. Dapat menghasilkan uang sekaligus memberikan manfaat bagi publik. Kedelapan, pekerjaan di bidang keuangan dan manajemen syariah. Dengan bekerja di lembaga keuangan yang halal sesuai prinsip Islam, seseorang dapat memperoleh rezeki bersih dan berkah.
Kesembilan, bidang kreatif dan seni islami. Selama karya seni seperti kaligrafi, desain grafis islami, mendukung nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat, insya Allah menjadi sarana rezeki berkah. Kesepuluh, pekerjaan di bidang teknologi yang bermanfaat. Bidang teknologi seperti pengembangan aplikasi islami atau media dakwah digital membantu orang lain dalam beribadah, belajar, dan mendekatkan diri kepada Allah.
Jual Jasa Joget dalam Islam
Adapun menjual jasa dengan menyanyi atau menari (berjoget), beberapa ulama memandang bisa membawa pada kemaksiatan atau mengalihkan perhatian dari ibadah dan kegiatan bermanfaat lainnya. Imam Malik (mazhab Maliki) cenderung melarang menyanyi yang berlebihan dan mengarah pada maksiat, terutama jika disertai alat musik. Dalam menjual jasa menyanyi dan menari, para ulama pengikut mazhab ini cenderung berhati-hati, bahkan melarangnya bila mengandung hal-hal yang merusak moral.
Dalam mazhab Hanbali, Imam Ahmad bin Hanbal lebih tegas dalam mengharamkan alat musik, nyanyian, dan hiburan yang dianggap menjurus ke perbuatan sia-sia atau mengganggu ibadah. Menjual jasa menyanyi dan menari, terutama dengan alat musik, umumnya dilarang. Namun dalam kondisi tertentu seperti nasyid atau syair yang baik, ada toleransi jika tidak diiringi alat musik.
Sementara dalam mazhab Syafi'i, memandang lebih lunak terkait menyanyi, khususnya jika tidak mengandung hal haram dan tidak diiringi alat musik terlarang. Namun jasa menyanyi dan menari secara profesional tetap dianggap bermasalah oleh sebagian ulama Syafi'iyah, karena sia-sia atau mengandung unsur yang melalaikan ibadah.
Dengan demikian, pekerjaan apa pun yang halal dan ikhlas serta bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain, dapat menjadi jalan untuk meraih rezeki dan keberkahan dari Allah. Sementara joget ala Sadbor, realitasnya tidak menunjukkan akhlak islami, tidak berfaedah, hingga berujung kesia-siaan. Apalagi bila betul sebagai promosi judol, jelas ini haram dalam Islam.
Peran Negara Menyejahterakan rakyat
Dalam pandangan Islam, negara
memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kesejahteraan rakyatnya,
terutama dalam hal rezeki yang diperoleh secara halal. Berikut adalah beberapa
prinsip dan langkah islami agar negara mampu mendukung rakyatnya memperoleh
rezeki dengan cara sesuai syariat;
Negara berkewajiban menyejahterakan rakyat. Foto: LeoWolfert/Canva
Pertama, penerapan prinsip keadilan. Negara memastikan keadilan ekonomi, sehingga tidak ada monopoli, eksploitasi, atau ketidakadilan dalam distribusi sumber daya. Islam menganjurkan agar kekayaan tidak hanya berputar di antara segelintir orang kaya (QS. Al Hasyr: 7). Kedua, pengembangan sistem ekonomi berbasis syariah. Negara mendorong sistem ekonomi antiriba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi).
Ketiga, pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Islam menentang segala bentuk korupsi, suap, dan penipuan. Negara harus menegakkan hukum yang tegas untuk memberantasnya sehingga masyarakat merasa aman. Keempat, mendorong wirausaha halal. Negara dapat memfasilitasi pelatihan dan bantuan modal untuk mendorong kewirausahaan dalam bidang-bidang halal, sehingga rakyat memiliki pilihan yang baik dalam mencari rezeki.
Kelima, penyediaan lapangan kerja yang layak. Negara harus menciptakan kondisi yang mendorong pertumbuhan lapangan kerja halal. Misalnya, pengembangan industri berbasis halal dan sektor-sektor yang berdampak positif pada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pertanian. Keenam, pemerataan sumber daya alam (SDA). Islam mengajarkan bahwa SDA adalah anugerah Allah bagi semua umat, bukan milik pribadi. Negara wajib mengelolanya secara adil serta memastikan hasilnya demi kesejahteraan rakyat.
Ketujuh, edukasi ekonomi halal. Negara berperan memberikan pendidikan mengenai rezeki halal dan cara-cara memperoleh rezeki yang diberkahi Allah. Ini dimasukkan dalam kurikulum atau melalui program penyuluhan. Kedelapan, distribusi zakat. Islam menetapkan zakat sebagai salah satu cara distribusi kekayaan yang adil untuk membantu kaum dhuafa. Negara mendukung pelaksanaan zakat dengan lebih baik melalui badan pengelola zakat yang profesional agar tersalurkan secara efektif.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip
di atas, negara dapat membantu masyarakat dalam mencari rezeki halal,
mengurangi kesenjangan ekonomi, dan mewujudkan kesejahteraan umum sesuai tuntunan
Islam. Sehingga fenomena joget ala Sadbor hingga maraknya judol bisa teratasi.
Namun, mampukah sistem sekularisme kapitalisik hari ini mewujudkan keidealan
prinsip-prinsip tersebut? []
Kontributor:
Puspita Satyawati (Pemimpin Redaksi Muslimah Inspiratif, Narasumber Kajian
Islam)
Wakaf
Produktif Bakal Indukan Domba kehttps://indonesiaberbagikebaikan.com/