Thursday, October 31, 2024

Wahai Suami, Berhati-hatilah Menuduh Istri Selingkuh!

Hukum Menuduh Istri Selingkuh

 

ID.BERBAGIKEBAIKAN.COM- Lagi, berita huru-hara rumah tangga selebritis mengemuka. Kali ini menimpa pasangan pesohor BW dan PV. BW menuduh sang istri, PV berselingkuh dengan teman dekatnya tak lama setelah gugatan cerai BW diketahui media pada awal Oktober 2024.

Namun dalam unggahan di media sosial pada Jumat (25/10), PV membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan berita perselingkuhan itu tidak benar. Ia berharap dukungan untuk menguatkan anak-anaknya dan menghadapi masa sulit ini. Pun meminta maaf kepada anak-anaknya karena keputusan bercerai serta kegaduhan yang muncul (cnnindonesia.com, 25/10/2024).

Warganet pun kesal. Bukan masalah perceraiannya, melainkan pernyataan BW yang terkesan menjelek-jelekkan istrinya termasuk mengumbar aib soal dugaan perselingkuhan. Bahkan ada warganet yang menyebut BW sebagai orang dengan gangguan narcissistic personality disorder (NPD). Sebab ia dinilai terus mencari perhatian di tengah kasus perceraiannya ini (viva.co.id, 28/10/2024).

Hukum cerai dalam Islam
Ilustrasi perceraian dalam rumah tangga. Foto: FOTOKITA/Canva

Ya, tuduhan selingkuh apalagi berzina adalah perkara yang sangat serius. Jika seorang suami menuduh istrinya berselingkuh (berzina) tanpa bukti yang kuat, ini bisa dianggap sebagai fitnah. Dan tak elok rasanya bila tuduhan selingkuh tersebut terus disampaikan secara terbuka di hadapan publik. Lantas bagaimana Islam memandang soal suami yang menuduh istrinya berselingkuh (berzina)?


Bahaya Tuduhan Zina

Perselingkuhan kerap menjadi sebab perceraian suami istri. Kemunculan orang ketiga dalam hubungan rumah tangga berdampak negatif terhadap keharmonisan yang dibangun. Berselingkuh merupakan perbuatan nista, tetapi menuduh pasangan berselingkuh tanpa bukti terpercaya pun sama bahayanya, terlebih bila buru-buru menggembar-gemborkan ke media.

Pihak tertuduh tentu merasa malu dan hancur harga dirinya, apalagi ternyata tindakan amoral itu tidak dilakukannya. Si tertuduh bisa stres, depresi, hingga tekanan batin jika tuduhan tersebut terlanjur menyebar di tengah masyarakat. Apabila menuduh pasangan berselingkuh hingga berhubungan badan (berzina), maka jangan anggap tuduhan tersebut ringan. Tuduhan berzina itu implikasinya begitu besar.

Pertama, qadzaf (menuduh zina) tanpa dasar adalah dosa besar. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Jauhilah oleh kalian tujuh dosa besar yang menghancurkan (kalian). Para sahabat bertanya, 'Apa itu wahai Rasulullah?' Beliau bersabda, 'Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina terhadap perempuan beriman yang tidak tahu-menahu serta senantiasa menjaga kehormatannya'” (HR. Al Bukhari).

Kedua, tuduhan zina tanpa dasar adalah pembunuhan karakter. Alasan penting mengapa tuduhan zina tanpa dasar menuai dosa besar, karena ia memiliki kaitan dengan martabat manusia. Tuduhan zina yang diaminkan oleh hakim dalam konteks jinayat meniscayakan si tertuduh untuk dirajam hingga berpotensi meninggal. Tentu saja tuduhan seperti ini juga akan melahirkan pembunuhan karakter terhadap korban.

Mengingat bahaya yang ditimbulkan dari tuduhan berselingkuh ini, hendaknya suami mampu menjaga lisan sehingga tidak mudah melontarkan tuduhan berselingkuh pada istrinya. Bila tuduhan tersebut tak terbukti atau bohong maka itu termasuk fitnah. Dan bukankah fitnah lebih kejam dari pembunuhan?


Pandangan Islam tentang Qadzaf

Suami dan istri harus saling menghormati serta menyayangi agar tercipta pernikahan sakinah mawaddah wa rahmah sebagaimana doa yang terlantun saat mereka melaksanakan ijab qabul. Namun ketika rasa percaya mulai terkikis, hingga suami berpikir istrinya berselingkuh bahkan berzina dengan orang lain lalu menuduhnya secara terang-terangan, maka langkah apa yang harus dilakukan?

 

Bahaya menuduh zina dalam Islam
Bahaya Qadzaf dalam hukum Islam. Foto: Dominic Voinea's/Canva

Qadzaf (menuduh zina) dapat dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, baik di dalam ruang lingkup rumah tangga atau tidak. Apabila seorang suami menuduh istrinya berbuat zina, maka ia harus dapat membuktikan tuduhan tersebut.

Di dalam keadaan qadzaf yang dilakukan suami terhadap istri, patut untuk mengingat salah satu asas pernikahan, yaitu asas untuk selama-lamanya. Ini menunjukkan bahwa pernikahan dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan membina cinta serta kasih sayang selama hidup (QS. Ar Ruum: 21).

Itulah mengapa baik suami atau istri harus berhati-hati apabila hendak menuduh pasangannya berbuat zina. Tuduhan tersebut akan menghancurkan keutuhan rumah tangga karena tak ada rasa saling percaya di antara keduanya. Bila seorang suami menuduh istrinya berbuat zina, maka harus ada empat orang saksi laki-laki yang menguatkan tuduhannya itu.

Namun jika ia tidak dapat menghadirkan saksi tersebut, Allah Ta'ala telah berfirman, "Dan orang yang menuduh zina istri mereka, padahal mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah atas nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima adalah bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukum (zina) oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah bahwa sesungguhnya suaminya itu benar–benar termasuk orang yang berdusta, dan (sumpah) yang kelima ialah bahwa murka Allah atasnya jika suaminya termasuk orang yang benar” (QS. An Nuur: 6-9).

Sumpah yang diucapkan suami istri terkait tuduhan zina suami terhadap istrinya disebut sumpah li’an. Dengan bersumpah li’an, suami memperkuat tuduhan zina terhadap istrinya. Maka ia akan terhindar dari hukuman qadzaf yaitu dicambuk delapan puluh kali. Istri yang kemudian menyatakan sumpah li’an untuk menyanggah tuduhan suaminya, ia terhindar dari hukuman dirajam sampai mati.

Tuduhan qadzaf di dalam hukum pidana Islam adalah tuduhan yang sangat serius. Tidak hanya berimplikasi pada kehidupan rumah tangga, namun juga pada kehidupan bermasyarakat. Mengapa menuduh zina diatur dalam Al-Qur'an dan termasuk jarimah hudud? Sebab jika tidak diatur, suami atau istri tidak akan berpikir panjang apabila hendak menuduh zina kepada pasangannya.

Dan bila hal itu terjadi, pernikahan tak lagi menjadi hal  sakral dan harus dijaga kehormatannya. Selain itu, hal tersebut akan membuat salah satu tujuan pernikahan dalam hukum Islam yaitu “untuk selama-lamanya“, tidak akan terlaksana. Karena apabila seorang suami menuduh istrinya berbuat zina, sedangkan ia tidak dapat menghadirkan bukti (persaksian empat orang laki-laki yang melihat langsung terjadinya zina itu secara jelas), dan istrinya bersikeras tidak melakukan sebagaimana tuduhan sang suami, maka saat suaminya bersumpah atas nama Allah itu seakan mewakili keberadaan empat saksi dan dilakukan dalam empat kali bersumpah. Dalam kondisi ini, kepercayaan di antara suami dan istri sudah tidak ada lagi sehingga pernikahan harus diputus (bercerai).

Di sini dapat dilihat bahwa Islam memberikan kesempatan yang sama, baik bagi laki-laki maupun perempuan di hadapan hukum dan di hadapan Allah, karena Allah Maha Mengetahui atas perbuatan hamba-Nya. Perlindungan hukum ini merupakan perwujudan asas praduga tak bersalah dalam hukum pidana Islam. Istri yang dituduh berzina oleh suaminya tidak serta-merta dapat dihukum rajam, namun diberi kesempatan untuk membela diri.

Islam menerapkan prinsip equality before the law karena Islam adalah agama yang adil. Pada prinsipnya, Islam melindungi perempuan (istri) terkait tuduhan zina. Seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina harus menghadirkan empat orang saksi. Apabila tidak dapat dihadirkan, maka ia harus bersumpah. Maka qadzaf adalah perbuatan yang sangat besar konsekuensinya, karena dapat berakibat pada hancurnya rumah tangga. Itulah mengapa tuduhan zina tidak dapat diucapkan begitu saja, harus dipikirkan dengan matang dan sebaik-baiknya. []

 

 

Kontributor: Puspita Satyawati (Pemimpin Redaksi Muslimah Inspiratif, Narasumber Kajian Islam)

 

Sedekah Bareng-Bareng Bakal Indukan Domba untuk Santri, Yatim, dan Dhuafa ke https://linktr.ee/id.berbagikebaikan