Tuesday, November 12, 2024

Akibat Regulasi: Peternak Sapi Perah 'Nangis Darah'

Kisruh Peternak Susu

 

ID.BERBAGIKEBAIKAN.COM- Ribuan peternak susu sapi menjerit! Di Boyolali, Jawa Tengah, mereka berdemo dengan mandi susu di Tugu Susu Tumpah pada Sabtu (9/11). Pun membawa tulisan bernada protes. Warga yang melihat aksi itu, diberi susu gratis 1.000 liter. Sementara 50.000 liter susu lainnya (senilai 400 juta) dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Boyolali karena basi.

Aksi buang susu juga terjadi di Pasuruan, Jawa Timur oleh perusahaan pengepul susu PT Nawasena Satya Perkasa (NSP), Sabtu (9/11). NSP membuang 160 ton susu sebagai bentuk protes pembatasan kuota kiriman susu ke industri pengolahan susu (IPS). Sejak akhir September 2024, kiriman susu yang sebelumnya 70 ton per hari kini dibatasi hanya 40 ton per hari. Akibatnya, banyak peternak di Jawa Timur dan Jawa Barat yang terdampak (garuda.tv, 11/11/2024).

Meresponsnya, Kementerian Pertanian (Kementan) melarang lima industri (perusahaan) susu dalam negeri untuk impor susu sementara waktu, demi memastikan industri susu memenuhi kewajiban menyerap produksi peternak lokal. Kementan juga mewajibkan seluruh industri pengolahan susu menyerap produksi susu dari peternak  rakyat. Ia pun mempertemukan peternak sapi perah, pengepul, dan industri pengolahan susu di kantor Kementan, Jakarta Selatan, pada Senin (11/11/2024) (tribunjateng.com, 12/11/204).

Respons cepat Kementan patut diapresiasi. Namun peternak susu tentu berharap dukungan pemerintah tak sebatas ini. Pun mampu membuat kebijakan berkelanjutan demi memastikan produksi susu lokal tetap berjalan. Bila hanya lima perusahaan yang dilarang impor susu, sementara puluhan lainnya masih bebas melakukannya, bukankah ini kebijakan setengah hati? Apalagi pemerintah telah menggratiskan tarif bea masuk susu skim impor dari Australia dan Selandia Baru. Padahal bukankah kualitas susu skim jauh di bawah susu sapi segar, karena sudah melalui berbagai macam proses pemanasan (ultraproses)?

 

Impor Susu Matikan Peternak Lokal

Pembatasan kuota susu telah menyebabkan susu para peternak lokal tidak terserap pabrik sehingga banyak susu terbuang. Pembatasan oleh IPS diduga karena kuota impor susu dari luar negeri. Deputi Bidang Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini mengatakan impor susu secara bulanan naik 21,19%, sedangkan secara tahunan naik 21,12%. Sementara data BPS 2023, produksi susu segar di Indonesia hanya setara 19% dari kebutuhan nasional, sisanya atau 81% harus dipenuhi dengan impor (garuda.tv, 11/11/2024).

Mengapa daya serap industri terhadap susu sapi perah lokal lebih rendah dibandingkan susu impor? Pertama, ketidakmampuan bersaing di pasar dalam negeri, seiring perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan Selandia Baru dan Australia. Perjanjian tersebut membuat produk susu impor dari kedua negara tersebut bebas bea masuk, sehingga harganya menjadi 5% lebih murah dibandingkan produk susu dari negara lain.

Pembatasan susu lokal
Ilustrasi penyimpanan susu sapi untuk disetor ke pengepul. Foto: Lavoview/Canva

Kedua, IPS lebih memilih mengimpor susu bubuk (skim) daripada susu segar hasil peternak dalam negeri. Akibatnya, harga susu segar di tingkat peternak turun hingga sekitar Rp7.000 per liter, padahal idealnya Rp9.000 per liter.

Dari sini nampak negara seolah tak memiliki kendali dalam melindungi usaha rakyatnya sendiri. Nyatanya, kebijakan impor susu (apalagi dengan tarif bea masuk 0%) telah bikin mati usaha peternak susu lokal. Di balik kebijakan impor ini diduga ada keterlibatan para pemburu rente demi mendapatkan keuntungan dari impor susu.

Diakui atau tidak, kebijakan yang tak bijak ini merupakan salah satu potret buram penerapan sistem ekonomi kapitalisme sekuler. Ketika keuntungan materiil menjadi standar aktivitas pemerintahan. Sudah rahasia umum bila dalam berbagai program pembangunan justru menjadi bancakan. Penguasa dan pengusaha berkelindan demi mendapatkan keuntungan cuan.

Keberpihakan penguasa terhadap para kapitalis sudah bukan hal baru di negeri ini. Ada fragmen di mana oligarki ada di balik naiknya pejabat di atas kursi. Setelahnya, pemimpin terpilih menjalankan politik balas budi. Membuat aturan demi menyediakan karpet merah untuk menguatkan  gurita bisnis mereka.

Sementara kemaslahatan rakyat tak lagi jadi prioritas. Bahkan tak masalah dikorbankan, terlebih bila mengganggu penguasa dan pengusaha mendapatkan cuan. Nasib rakyat sungguh menyedihkan bukan?

 

Idealitas Pengaturan Produk Lokal

Nasib peternak susu perah sebagaimana para pelaku usaha lainnya tentu tak lepas dari kebijakan pemerintah. Seharusnya negara melindungi dengan membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan mereka. Islam --agama yang dianut oleh mayoritas penduduk negeri ini-- mengajarkan bahwa pemimpin adalah pengatur dan pelindung rakyat.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya...” (HR. Bukhari dan Muslim).

Penguasa adalah khadim (pelayan) umat. Maka kebijakannya harus berporos pada kemaslahatan rakyat. Bukan sekadar menguntungkan keuangan negara atau justru menyenangkan para kapitalis.

Negara harus mengatur regulasi untuk melindungi rakyat
Negara memiliki wewenang untuk melindungi sekaligus menyejahterakan rakyat. Foto: Pixbox77

Terkait pengaturan ketersediaan dan distribusi produk lokal seperti susu, prinsip dasar dalam Islam berfokus pada keadilan, kesejahteraan rakyat, dan keberlanjutan usaha. Beberapa langkah yang bisa diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam adalah;

Pertama, kemandirian negara menentukan kebijakan ekonomi bagi rakyat. Penguasa di negeri-negeri kaum Muslimin hendaknya independen dalam menentukan kebijakan ekonominya. Tidak bergantung atau mengikuti intervensi asing, baik dengan embel-embel perjanjian, kerjasama, dan seterusnya.  

Kedua, prinsip keadilan dan distribusi yang adil (ihtisab). Dalam konteks produk lokal seperti susu, distribusi harus dilakukan dengan cara adil, memastikan bahwa tidak ada pihak yang diuntungkan secara tidak wajar atau ada yang dirugikan. Ini bisa diterapkan dengan mengatur harga yang wajar untuk susu, menghindari praktik monopoli atau penimbunan yang dapat merugikan konsumen.

Ketiga, peningkatan produksi melalui teknologi yang halal dan berkelanjutan. Penggunaan teknologi yang halal dan ramah lingkungan untuk meningkatkan produksi susu lokal dapat membantu menjaga kestabilan ketersediaan barang di pasar, sekaligus memastikan kualitasnya tetap baik.

Keempat, kebijakan pemerintah yang proaktif. Pemerintah membuat regulasi yang menyejahterakan rakyat. Dengan memberikan subsidi bagi peternak atau produsen kecil, serta melakukan pemantauan pasar untuk mencegah adanya penyalahgunaan yang merugikan konsumen.

Kelima, pemberdayaan ekonomi lokal. Dengan pemberdayaan ekonomi lokal, masyarakat bisa saling membantu dalam memenuhi kebutuhan pokok. Dengan mendukung usaha peternakan kecil atau lokal, masyarakat dapat memperoleh produk susu secara langsung dari produsen lokal, yang lebih terjamin keberlanjutannya dan adil dalam distribusinya.

Keenam, mendorong program sedekah/zakat untuk membantu distribusi ke pihak yang membutuhkan. Zakat dan sedekah adalah instrumen penting dalam distribusi kekayaan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Peternak susu atau produsen lainnya dapat  berpartisipasi dalam memberikan sebagian dari hasil produksi kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam situasi darurat atau krisis ekonomi.

Demikianlah, Islam menekankan pada keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat, serta perlunya menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam sistem distribusi ekonomi, termasuk soal produk lokal seperti susu. Namun keidealan prinsip Islam ini hanya akan terjadi saat sistem Islam diterapkan. Sementara sistem kapitalisme sekuler saat terbukti gagal memenuhi kemaslahatan rakyat. Tidakkah kita ingin kembali pada aturan-Nya? []

 

 

Kontributor: Puspita Satyawati

(Pemimpin Redaksi Muslimah Inspiratif, Narasumber Kajian Islam)

 

SeBar (Sedekah Barengan) Bakal Indukan Domba bisa ke https://indonesiaberbagikebaikan.com/Kebaikan-Berlanjut-Untuk-Santri-Penghafal,-Yatim,-Dhuafa

 

Pilih Wakaf Jariyah sesuai keinginanmu di website https://indonesiaberbagikebaikan.com/