ID.BERBAGIKEBAIKAN.COM- Ribuan peternak susu sapi menjerit! Di Boyolali, Jawa Tengah, mereka berdemo dengan mandi susu di Tugu Susu Tumpah pada Sabtu (9/11). Pun membawa tulisan bernada protes. Warga yang melihat aksi itu, diberi susu gratis 1.000 liter. Sementara 50.000 liter susu lainnya (senilai 400 juta) dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Boyolali karena basi.
Aksi buang susu juga terjadi di
Pasuruan, Jawa Timur oleh perusahaan pengepul susu PT Nawasena Satya Perkasa
(NSP), Sabtu (9/11). NSP membuang 160 ton susu sebagai bentuk protes pembatasan
kuota kiriman susu ke industri pengolahan susu (IPS). Sejak akhir September
2024, kiriman susu yang sebelumnya 70 ton per hari kini dibatasi hanya 40 ton
per hari. Akibatnya, banyak peternak di Jawa Timur dan Jawa Barat yang
terdampak (garuda.tv, 11/11/2024).
Meresponsnya, Kementerian Pertanian
(Kementan) melarang lima industri (perusahaan) susu dalam negeri untuk impor
susu sementara waktu, demi memastikan industri susu memenuhi kewajiban menyerap
produksi peternak lokal. Kementan juga mewajibkan seluruh industri pengolahan
susu menyerap produksi susu dari peternak
rakyat. Ia pun mempertemukan peternak sapi perah, pengepul, dan industri
pengolahan susu di kantor Kementan, Jakarta Selatan, pada Senin (11/11/2024)
(tribunjateng.com, 12/11/204).
Respons cepat Kementan patut
diapresiasi. Namun peternak susu tentu berharap dukungan pemerintah tak sebatas
ini. Pun mampu membuat kebijakan berkelanjutan demi memastikan produksi susu
lokal tetap berjalan. Bila hanya lima perusahaan yang dilarang impor susu,
sementara puluhan lainnya masih bebas melakukannya, bukankah ini kebijakan
setengah hati? Apalagi pemerintah telah menggratiskan tarif bea masuk susu skim
impor dari Australia dan Selandia Baru. Padahal bukankah kualitas susu skim
jauh di bawah susu sapi segar, karena sudah melalui berbagai macam proses
pemanasan (ultraproses)?
Impor Susu Matikan Peternak Lokal
Pembatasan kuota susu telah menyebabkan susu
para peternak lokal tidak terserap pabrik sehingga banyak susu terbuang.
Pembatasan oleh IPS diduga karena kuota impor susu dari luar negeri. Deputi
Bidang Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini
mengatakan impor susu secara bulanan naik 21,19%, sedangkan secara tahunan naik
21,12%. Sementara data BPS 2023, produksi susu segar di Indonesia hanya setara
19% dari kebutuhan nasional, sisanya atau 81% harus dipenuhi dengan impor
(garuda.tv, 11/11/2024).
Mengapa daya serap industri terhadap susu
sapi perah lokal lebih rendah dibandingkan susu impor? Pertama, ketidakmampuan
bersaing di pasar dalam negeri, seiring perjanjian perdagangan bebas antara
Indonesia dengan Selandia Baru dan Australia. Perjanjian tersebut membuat
produk susu impor dari kedua negara tersebut bebas bea masuk, sehingga harganya
menjadi 5% lebih murah dibandingkan produk susu dari negara lain.
![]() |
Ilustrasi penyimpanan susu sapi untuk disetor ke pengepul. Foto: Lavoview/Canva |
Kedua, IPS lebih memilih mengimpor susu bubuk
(skim) daripada susu segar hasil peternak dalam negeri. Akibatnya, harga susu
segar di tingkat peternak turun hingga sekitar Rp7.000 per liter, padahal
idealnya Rp9.000 per liter.
Dari sini nampak negara seolah tak memiliki
kendali dalam melindungi usaha rakyatnya sendiri. Nyatanya, kebijakan impor
susu (apalagi dengan tarif bea masuk 0%) telah bikin mati usaha peternak susu
lokal. Di balik kebijakan impor ini diduga ada keterlibatan para pemburu rente
demi mendapatkan keuntungan dari impor susu.
Diakui atau tidak, kebijakan yang tak bijak
ini merupakan salah satu potret buram penerapan sistem ekonomi kapitalisme
sekuler. Ketika keuntungan materiil menjadi standar aktivitas pemerintahan.
Sudah rahasia umum bila dalam berbagai program pembangunan justru menjadi
bancakan. Penguasa dan pengusaha berkelindan demi mendapatkan keuntungan cuan.
Keberpihakan penguasa terhadap para kapitalis
sudah bukan hal baru di negeri ini. Ada fragmen di mana oligarki ada di balik
naiknya pejabat di atas kursi. Setelahnya, pemimpin terpilih menjalankan politik
balas budi. Membuat aturan demi menyediakan karpet merah untuk menguatkan gurita bisnis mereka.
Sementara kemaslahatan rakyat tak lagi jadi
prioritas. Bahkan tak masalah dikorbankan, terlebih bila mengganggu penguasa
dan pengusaha mendapatkan cuan. Nasib rakyat sungguh menyedihkan bukan?
Idealitas Pengaturan Produk Lokal
Nasib peternak susu perah sebagaimana para
pelaku usaha lainnya tentu tak lepas dari kebijakan pemerintah. Seharusnya
negara melindungi dengan membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan
mereka. Islam --agama yang dianut oleh mayoritas penduduk negeri ini--
mengajarkan bahwa pemimpin adalah pengatur dan pelindung rakyat.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
bersabda, “Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban
atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan
akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya...” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Penguasa adalah khadim (pelayan) umat.
Maka kebijakannya harus berporos pada kemaslahatan rakyat. Bukan sekadar
menguntungkan keuangan negara atau justru menyenangkan para kapitalis.
![]() |
Negara memiliki wewenang untuk melindungi sekaligus menyejahterakan rakyat. Foto: Pixbox77 |
Terkait pengaturan ketersediaan dan
distribusi produk lokal seperti susu, prinsip dasar dalam Islam berfokus pada
keadilan, kesejahteraan rakyat, dan keberlanjutan usaha. Beberapa langkah yang
bisa diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam adalah;
Pertama, kemandirian negara
menentukan kebijakan ekonomi bagi rakyat. Penguasa di negeri-negeri kaum
Muslimin hendaknya independen dalam menentukan kebijakan ekonominya. Tidak
bergantung atau mengikuti intervensi asing, baik dengan embel-embel perjanjian,
kerjasama, dan seterusnya.
Kedua, prinsip keadilan dan
distribusi yang adil (ihtisab). Dalam konteks produk lokal seperti susu,
distribusi harus dilakukan dengan cara adil, memastikan bahwa tidak ada pihak
yang diuntungkan secara tidak wajar atau ada yang dirugikan. Ini bisa
diterapkan dengan mengatur harga yang wajar untuk susu, menghindari praktik
monopoli atau penimbunan yang dapat merugikan konsumen.
Ketiga, peningkatan produksi
melalui teknologi yang halal dan berkelanjutan. Penggunaan teknologi yang halal
dan ramah lingkungan untuk meningkatkan produksi susu lokal dapat membantu
menjaga kestabilan ketersediaan barang di pasar, sekaligus memastikan
kualitasnya tetap baik.
Keempat, kebijakan
pemerintah yang proaktif. Pemerintah membuat regulasi yang menyejahterakan
rakyat. Dengan memberikan subsidi bagi peternak atau produsen kecil, serta melakukan
pemantauan pasar untuk mencegah adanya penyalahgunaan yang merugikan konsumen.
Kelima, pemberdayaan ekonomi
lokal. Dengan pemberdayaan ekonomi lokal, masyarakat bisa saling membantu dalam
memenuhi kebutuhan pokok. Dengan mendukung usaha peternakan kecil atau lokal,
masyarakat dapat memperoleh produk susu secara langsung dari produsen lokal,
yang lebih terjamin keberlanjutannya dan adil dalam distribusinya.
Keenam, mendorong program
sedekah/zakat untuk membantu distribusi ke pihak yang membutuhkan. Zakat dan
sedekah adalah instrumen penting dalam distribusi kekayaan dan pemenuhan
kebutuhan dasar masyarakat. Peternak susu atau produsen lainnya dapat berpartisipasi dalam memberikan sebagian dari
hasil produksi kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam situasi
darurat atau krisis ekonomi.
Demikianlah, Islam menekankan pada
keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat, serta perlunya
menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam sistem distribusi ekonomi, termasuk
soal produk lokal seperti susu. Namun keidealan prinsip Islam ini hanya akan
terjadi saat sistem Islam diterapkan. Sementara sistem kapitalisme sekuler saat
terbukti gagal memenuhi kemaslahatan rakyat. Tidakkah kita ingin kembali pada
aturan-Nya? []
Kontributor:
Puspita Satyawati
(Pemimpin
Redaksi Muslimah Inspiratif, Narasumber Kajian Islam)
SeBar
(Sedekah Barengan) Bakal Indukan Domba bisa ke https://indonesiaberbagikebaikan.com/Kebaikan-Berlanjut-Untuk-Santri-Penghafal,-Yatim,-Dhuafa
Pilih Wakaf Jariyah sesuai keinginanmu di website https://indonesiaberbagikebaikan.com/