ID.BERBAGIKEBAIKAN.COM- Ingat kasus Agus Salim yang disiram air keras oleh bawahannya sendiri di Jakarta Barat (Ahad, 1/9/2024)? Akibatnya, Agus menderita luka bakar 90 persen di tubuh dan penglihatannya terganggu (kompas.com, 21/10/2024). Kini kasusnya mencuat lagi, tapi sekarang soal kisruh donasi. Pihak yayasan (Novi) yang menginisiasi pengumpulan dana pengobatan menduga, Agus menyalahgunakan uang donasi untuk membayar utang keluarga bahkan belanja online. Pun tidak transparan menyebutkan besaran dana terkumpul. Diduga terhimpun Rp 1,5 miliar tapi dia mengaku (awalnya) hanya Rp 500 juta.
Setelahnya,
Novi mengalihkan dana donasi ke Yayasan. Tak terima uang donasi diambil alih,
Agus didampingi pengacaranya, Farhat Abbas, melaporkan Novi ke polisi dengan
tuduhan pencemaran nama baik (radarkudus.jawapos.com, 21/10/2024). Netizen pun
sontak geram dengan tindakan Agus. Macam-macam komentarnya. “Disiram uang, satu
keluarga buta semua.” Indonesia tidak kekurangan orang baik, tapi kekurangan
orang tidak tahu berterima kasih.”
Bila dugaan penyalahgunaan
donasi ini benar, tentu sangat tidak etis dan merugikan banyak pihak. Para
donatur pasti berharap dana mereka digunakan untuk membantu pengobatan. Bukan
untuk tujuan lain. Tindakan tersebut bisa merusak kepercayaan publik terhadap
inisiatif penggalangan dana dan membuat orang menjadi skeptis dalam membantu
kesulitan orang lain di masa mendatang.
Ilustrasi masyarakat Indonesia memiliki rasa peduli berbagi kebaikan. Foto: Michal Collection/Canva
Amanah: Karakter
Mulia
Siapa sih manusia
yang enggak suka uang? Secara fitrah, semua orang cinta akan harta
(uang). Karena uang adalah sarana bagi manusia untuk bisa membeli (memiliki)
sesuatu. Dengan segala kelebihannya inilah uang berpeluang menjadi penggoda
iman.
Kasus
penyalahgunaan donasi Agus Salim contohnya. Tergoda dengan jumlah uang yang
luar biasa, dana donasi dari masyarakat yang seharusnya untuk berobat malah dia
gunakan untuk keperluan lain. Bermodal dana Rp 1,5 miliar mestinya penyakit
Agus bisa segera tertangani dengan perawatan maksimal. Ternyata, dia masih
mengandalkan dana BPJS untuk membiayai pengobatannya. Wajar bila timbul
pertanyaan, dana donasi untuk apa saja.
Dalam pandangan
Islam, tindakan Agus tersebut terkategori tidak amanah. Mengutip buku
Ensiklopedi Akhlak Rasulullah oleh Syaikh Mahmud Al Mishri, amanah adalah
bentuk derivat dari kata amana-ya'manu-amanahatan yang bermakna menjadi
percaya. Menurut Al Kafuwi dalam Kitab Al Kulliyat, amanah artinya segala sesuatu
yang diwajibkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala kepada
manusia.
Dengan kata
lain, amanah adalah titipan yang dipercayakan kepada manusia. Definisi amanah
mencakup lingkup yang luas. Tidak hanya dalam agama, tetapi juga kehormatan,
harta, badan, ilmu pengetahuan, rahasia, dan lain-lain.
Amanah adalah
salah satu karakter yang sangat mulia dalam Islam. Bukankah diri Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam juga berhias
dengan akhlak amanah? Hingga beliau disebut Al Amin (orang yang bisa
dipercaya). Ada beberapa aspek penting dari amanah dalam Islam.
Pertama, kepercayaan dan tanggung jawab. Amanah itu kepercayaan
yang diberikan kepada seseorang, sekaligus tanggung jawab bagi sang penerima
untuk memenuhinya. Misalnya, jika seseorang dipercaya untuk mengelola harta
orang lain, maka dia harus menjaga dan menggunakan harta tersebut dengan benar.
Kedua, kepatuhan terhadap perintah Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Dalam Islam, amanah berarti mematuhi perintah Allah dan menjauhi
larangan-Nya. Umat Islam diperintahkan untuk menjaga amanah yang diberikan oleh
Allah dalam bentuk kewajiban beribadah serta berbuat baik kepada sesama manusia
dan lingkungan sekitar.
Ketiga, menepati janji. Islam sangat menekankan
pentingnya menepati janji. Rasulullah Shalallahu
Alaihi Wasallam bersabda bahwa salah satu tanda dari orang munafik adalah bila diberi
amanah, dia khianat. Maka menepati janji adalah bagian dari sikap amanah.
Keempat, keadilan dan kejujuran. Amanah terkait erat
dengan sikap adil dan jujur. Orang yang amanah tidak akan mengambil keuntungan
dari posisi atau kekuasaan yang diberikan kepadanya dan akan bersikap adil
dalam setiap keputusan.
Sungguh, Allah
Subhanahu Wa Ta'ala memuji orang yang teguh dalam menjaga amanah
sebagai salah satu kelompok manusia yang beruntung.
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِأَمَٰنَٰتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَٰعُونَ
"Dan orang-orang
yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya" (QS. Al Mu’minun: 8).
Wujud Amanah
bagi Penerima Donasi
Sifat amanah pada diri seorang hamba muncul dari keteguhan
imannya. Bila imannya kuat, maka ia memiliki sifat amanah pada dirinya. Begitu
juga orang yang tidak amanah, baginya tak memiliki keimanan. Dari
Anas bin Malik radiyallaahu 'anhu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda, "Tidak sempurna keimanan bagi orang yang
tidak amanah, dan tidak sempurna agama seseorang bagi yang tidak memenuhi janji."
(HR. Ahmad).
![]() |
Seorang muslim harus memiliki sikap amanah. Foto: Warchi/Canva |
Oleh
karena itu, siapa pun orang yang diberi amanah harta termasuk dana donasi, baik
yayasan (lembaga) pengumpul dan penyalur donasi maupun individu penerima
(manfaat) donasi, hendaknya menjaga tanggung jawab dan kejujuran. Wujud amanah dari penerima donasi dalam
menggunakan dana yang berasal dari donatur meliputi beberapa aspek penting, di
antaranya:
Pertama, transparansi penggunaan dana. Penerima donasi harus
bersikap terbuka untuk apa dana tersebut digunakan. Laporan keuangan yang jelas
dan rinci harus disampaikan kepada donatur atau publik untuk memastikan dana
digunakan sesuai tujuan awal.
Kedua, menggunakan dana sesuai tujuan. Dana yang
diterima harus dialokasikan sesuai peruntukannya. Bila donasi diberikan untuk
membantu korban bencana alam, maka dana tersebut tidak boleh digunakan untuk
keperluan lain yang tidak terkait. Dalam kasus kisruh donasi Agus Salim,
harusnya dana tersebut dipergunakan untuk berobat, bukan untuk melunasi utang
keluarga atau belanja kebutuhan lainnya.
Ketiga, efisiensi dan efektivitas. Penerima donasi memastikan
bahwa dana yang diterima digunakan dengan cara paling efisien dan efektif. Ini
berarti menghindari pemborosan dan memastikan setiap dana yang dikeluarkan
memberikan dampak maksimal bagi penerima manfaat.
Kelima, integritas dan akuntabilitas. Penerima donasi menjaga
integritas dalam pengelolaan dana. Jika terjadi masalah atau penyalahgunaan,
penerima donasi harus siap bertanggung jawab dan memberikan penjelasan kepada
donatur.
Keenam, menghindari konflik kepentingan. Pengelola
donasi tidak boleh memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau
kelompok tertentu. Semua tindakan harus dilakukan untuk kepentingan penerima
manfaat.
Dengan
demikian, bila penerima donasi mampu bersikap amanah maka kepercayaan dari
donatur akan tetap terjaga. Pun manfaat dari donasi benar-benar dirasakan oleh
pihak yang membutuhkan. Dan yang paling utama, bukankah setiap amanah kelak
akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhanahu
Wa Ta'ala yang Maha Teliti dalam hisab-Nya? []
Kontributor: Puspita
Satyawati (Pemimpin Redaksi Muslimah Inspiratif, Narasumber Kajian Islam)
Wakaf Jariyah untuk Para Santri Penghafal Qur’an di Pelosok ke https://linktr.ee/id.berbagikebaikan