ID.BERBAGIKEBAIKAN.COM- "Sesungguhnya utang adalah kehinaan di siang hari
dan kesengsaraan di malam hari." Demikian wasiat Umar
bin Abdul Aziz dalam Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71.
Di siang hari, kehadiran utang menjadi bayang-bayang yang merendahkan, menyeret kita ke dalam rasa malu dan kebingungan. Ketika malam tiba, saat kegelapan menyelinap, gelisah pun memuncak. Menggerogoti pikiran dengan pertanyaan, "Bagaimana utang akan terbayarkan?"
Biasanya
orang yang berutang hanya senang sesaat ketika memegang uang. Setelahnya, merasa
tidak tenang karena masih memiliki beban. Kewajiban untuk mengembalikan. Belum
lagi bila ditagih hingga dikejar-kejar oleh debt collector atau
renternir.
Kedudukannya
pun hina di hadapan manusia. Ia akan diremehkan, seolah tidak punya harga diri.
Terutama di depan orang yang memberi utang. Tapi mengapa ada orang yang gemar
berutang?
Boleh Utang tapi Wajib Bayar
Adakalanya
seseorang mengalami kesulitan keuangan hingga berutang. Sekadar untuk
menyambung hidup. Sebagai modal memulai atau mengembangkan usaha. Atau membayar
mahalnya biaya kesehatan dan pendidikan. Sebagian berutang demi memenuhi gaya
hidup bak sosialita.
Islam
memberikan kesempatan bagi manusia untuk utang piutang tanpa riba. Pun
membolehkannya sebagai bagian interaksi antarsesama. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, "Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai (yaitu
secara utang) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya"
(QS. Al Baqarah: 282).
Bagi
pemberi utang (al muqridh), hukumnya adalah mandub (sunah).
Sesuai hadis Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam,
"Barangsiapa membebaskan seorang mukmin dari satu kesulitan di antara
kesulitan-kesulitan dunia, maka Allah akan membebaskannya dari satu kesulitan
di antara kesulitan-kesulitan akhirat." (HR. Muslim).
Adapun
bagi peminjam (al muqtaridh), sebagian ulama mengatakan hukumnya boleh (ja'iz).
Namun Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan, bagi peminjam, akad utang
hukumnya juga mandub (sunah). Alasannya, karena Nabi SAW dahulu juga
pernah meminjam (Taqiyuddin An-Nabhani, An Nizham Al Iqtishadi, hlm. 189; Al
Mausu'ah Al Fiqhiyyah, 33/91).
Meski
berutang itu boleh bahkan sunah, namun membayar utang wajib hukumnya.
Terlebih bila mampu mengembalikan, maka seseorang tidak boleh menundanya. Hal
itu dianggap kezaliman dan akan mendapatkan azab.
Rasulullah
Shalallahu Alaihi Wasallam
bersabda, "Menunda pembayaran bagi orang yang mampu, itu merupakan
bentuk kezaliman" (HR. Bukhari).
Beliau
juga mengingatkan, "Orang yang menunda pembayaran tatkala mampu, ia
berhak untuk diberikan hukuman" (HR. Al Bukhari).
Azab
bagi orang yang tidak membayar utang yaitu: pertama, terhalang masuk surga. Utang
yang belum dibayar menjadi penghalang bagi perjalanan kembali ke akhirat. Pun akan
menghalangi masuk surga meski mati syahid.
Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam mengingatkan, "Demi
yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan
Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih
punya utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai utangnya itu dilunasi"
(HR. Ahmad, An Nasa’i, Ath
Thabrani).
Kedua, berstatus
pencuri. Sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam, “Siapa saja yang berutang lalu
berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat)
dalam status sebagai pencuri” (HR. Ibnu Majah).
Ketiga,
nasib menggantung. Nasib orang yang masih berutang akan menggantung di akhirat
kelak, antara surga atau neraka. Rasulullah Shalallahu
Alaihi Wasallam berpesan, "Jiwa
seorang mukmin tergantung utangnya, hingga utang itu dilunasinya”
(HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Bila
seseorang tidak mampu melunasi utang sesuai batas waktu yang disepakati, sebaiknya
kedua belah pihak bermusyawarah demi mencari solusi. Jika keduanya menghendaki,
bisa berakad ulang dengan tempo pembayaran baru. Hal ini untuk meminimalisir
munculnya konflik antara keduanya.
![]() |
Perencaan matang supaya bebas dari utang. Foto: Amazing Sedekah/Canvapro |
Maka
berutang itu boleh dengan niat melunasinya di kemudian hari. Sebab utang
merupakan kewajiban yang harus dibayar. Bentuk tanggung jawab kepada sesama
manusia. Sampai kapan pun, utang tetaplah utang. Tidak akan gugur hingga
dilunasi atau pemberi utang merelakannya.
Kiat Bayar Utang
Berikut
kiat membayar utang agar lunas dan hidup menjadi tenang. Hati pun akan terasa
riang. Pertama, niatkan membayar utang demi meraih ridha-Nya. Membayar utang
wajib hukumnya, maka niatkan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Semoga Allah
ridha dan memberikan kemudahan.
Kedua, bertobat bila memiliki utang dengan riba. Lakukan tobat
dengan sungguh-sungguh dan bulatkan tekad untuk tidak lagi meminjam uang dengan
cara riba. Sesungguhnya Allah akan menerima tobat dari hambanya yang tulus.
Ketiga, hidup sederhana.
Ini akan membantu mengurangi pengeluaran, sehingga keuangan teratur dan utang
cepat lunas. Buat skala prioritas pengeluaran. Bedakan mana kebutuhan, mana
keinginan. Mana kebutuhan mendesak, mana yang bisa ditunda. Kendalikan nafsu
berbelanja.
Keempat, menyusun anggaran keuangan. Perkirakan jumlah
pemasukan dan pengeluaran dalam sebulan misalnya. Di bagian pengeluaran,
tuliskan besaran cicilan utang. Sekaligus tetapkan target waktu pelunasan
utang. Kelima, jual aset. Jika memiliki
aset tanah, rumah, maupun kendaraan, bisa digunakan untuk melunasi utang.
Keenam, giat bekerja. Agar utang cepat lunas, cari
pekerjaan sampingan demi penghasilan tambahan, seperti berjualan. Sebab rezeki
akan turun jika berusaha dijemput. Ketujuh, memohon pada Allah agar dibebaskan
dari utang. Dengan memanjatkan doa dan atau melakukan shalat hajat.
Demikian beberapa kiat agar
utang terbayarkan. Semoga kita terhindar dari berbagai kesulitan termasuk
lilitan utang. Aamiin...
![]() |
Ilustrasi saat utang terbayarkan, tidur menjadi tenang. Foto : Amazing Sedekah/Canvapro |
"Ya Allah, aku berlindung
kepada-Mu dari kesumpekan dan kesedihan. Dari kelemahan dan kemalasan. Dari
ketakutan dan kekikiran. Dari lilitan utang dan kezaliman orang-orang."
Kontributor: Puspita Satyawati
Pimred Muslimah Inspiratif, Narasumber Kajian Islam
Kirim Wakaf Terbaik untuk Sesama ke https://linktr.ee/id.berbagikebaikan